Jumat, 30 September 2011

बचान Nyaman

Memaknai kegagalan dalam hidup
Bagi sebagian kita tentu pernah merasakan kegagalan dalam hidup, entah itu kegagalan dalam skala kecil maupun kegagalan besar yang mempengaruhi kehidupan kita. Di antara kita pun ada yang pernah mengalami sebuah prestasi dan kesuksesan yang mampu mempengaruhi jalan hidup kita. Bagaimana itu bisa terjadi dalam hidup kita. Demikian juga dalam hal bisnis, kegagalan bisnis seringkali tak terhindarkan, yang bisa dilakukan adalah bagaimana mengatasi kegagalan dalam bisnis.Kegagalan biasanya akan membuat semangat melemah bahkan berhenti melangkah ke arah kesuksesan. Kesuksesan kecil biasanya menjadi pemicu untuk meraih sukses yang lebih besar. Tetapi ada kalanya kesuksesan membuat orang terlena untuk terus meraih sukses-sukses yang lain.

Secara preventif mengatasi kegagalan bisnis adalah menghindari hal-hal yang menjadi penyebab kegagalan itu sendiri yang biasa dialami oleh sebagian besar orang. dengan menghindari penyebab kegagalan-kegagalan tersebut kita sedang meniti tangga untuk menuju sukses. Kegagalan dalam satu kesempatan adalah sebuah kewajaran, tetapi kegagalan yang berulang dan pada kasus yang sama tentu perlu kita pertanyakan pada diri kita, apa yang salah? Untuk itu perlu dihindari kebiasaan atau hal-hal yang biasa dilakukan orang-orang gagal.
Penyebab Kegagalan
Agar kita selamat dalam meniti tangga menuju kesuksesan atau terlepas dari jebakan kegagalan penting bagi kita mengetahui apa saja yang menyebabkan kegagalan dalam usaha bisnis, kegagalan dalam hidup dan kegagalan lainnya.
Pertama, Tidak tahu apa yang diinginkan/tidak tahu tujuan yang tepat.
Dalam bisnis tentu ada target-target tertentu yang harus dicapai dalam usahanya. Dengan tujuan yang pasti maka bisa dievaluasi letak kekurangan dan kelemahan selama operasional bisnis tersebut. Maka langkah pertama tentukan tujuan yang jelas.
Kedua, Tidak mendokumentasikan tujuan
Penting bagi kita untuk mencatat apa-apa yang menjadi tujuan dan sasaran dalam bisnis kita, sehebat apapun pikiran manusia tentu ada keterbatasannya. Selain itu dengan tujuan yang hanya di angan-angan lebih sulit untuk digambarkan.
Ketiga, Selalu mencari Alasan mengenai kegagalan
Lebih mudah bagi kita untuk menyalahkan orang lain dan keadaan daripada mencari kesalahan sendiri. Bisnis dan usaha mungkin dipengaruhi oleh keadaan dan lingkungan sekitar, tetapi menyalahkan orang lain dan melarikan diri dari tanggung jawab pribadi merupakan penyebab kegagalan. Kalimat bijak mengatakan lebih baik menyalakan lentera daripada mengutuki kegelapan. Meski kita teriak-teriak dan mengumpat di saat gelap gulita tidak ada lampu, keadaan tetap gelap. Jika kita nyalakan lentera ruangan menjadi terang benderang.
Keempat, NATO (No Action Talk Only)
Kebanyakan orang gagal hanya berhenti pada pikiran-pikiran dan rencana besar tetapi lupa mengerjakan hal-hal kecil yang sesungguhnya akan memiliki pengaruh besar tehadap kesuksesan dalam hidupnya.
Kelima,Membatasi diri
Merasa diri tidak mampu untuk sukses dan terlalu kecil untuk mencapai hal-hal yang besar. Biasanya orang merasa terlalu tua untuk melakukan sesuatu, atau terlalu muda untuk sukses, tidak punya modal untuk sukses. Kita adalah apa yang kita pikirkan tentang diri kita, kalau kita berfikir kita adalah pecundang maka kita akan benar-benar menjadi pecundang, tetapi jika kita berfikir bahwa kita adalah orang yang mampu untuk sukses maka itu adalah modal dasar untuk sukses.
Keenam, Selalu mencari Jalan Pintas dan malas.
Orang malas biasanya tidak mau bersusah payah dalam mencapai sesuatu, segala sesuatu ingin diperoleh dengan cara instans dan mudah. Jalan kesuksesan merupakan jalan berliku dan penuh tantangan. Maka tidak ada jalan pintas untuk sukses. Kesuksesan yang diperoleh dengan jalan pintas adalah semu dan tidak akan berumur panjang.
Ketujuh,Berada pada lingkungan yang salah
Lingkungan dan teman adalah faktor yang cukup berpengaruh dalam cara kita berfikir dan melakukan tindakan, jika kita hidup dan bergaul dengan orang-orang yang mudah putus asa maka kita juga akan seperti itu. Maka hindarilah lingkungan yang tidfak kondusif.
Delapan,Tidak bisa mengatur waktu dan prioritas
Dalam hidup kita ada beberapa hal yang memerlukan alokasi waktu dan penanganan bagi diri kita. Beberapa hal tersebut ada yang sifatnya mendesak dan penting, mendesak dan tidak penting, tidak mendesak dan penting, tidak mendesak dan tidak penting. Kebanyakan orang gagal selalu memberi porsi yang lebih untuk hal-hal yang sifatnya tidak mendesak dan tidak penting atau tidak penting dan mendesak. Kedua hal tersebut bukanlah pekerjaan yang mestinya dilakukan oleh orang sukses. Idealnya adalah kita mengerjakan hal-hal yang penting dan tidak mendesak, mengerjakan pekerjaan ini adalah pekerjaan yang selalu dalam perencanaan matang. Dalam hal-hal tertentu kita bisa memberi porsi untuk melakukan pekerjaan yang mendesak dan penting. Pekerjaan seperti ini biasanya karena kondisi-kondisi di luar rencana yang perlu penanganan segera.
Sembilan,Salah strategi atau salah mengambil tindakan
Memeilih strategi yag salah ibarat menaiki tangga yang bersandar pada dinding yang salah, sekeras apapun upaya kita menaiki tangga itu tetap tidak akan membuahkan sampai pada tujuan, karena tangga tidak disandarkan pada dinding yang benar. Hal ini sama dengan bisnis yang dijalankan dengan strategi yang tidak benar.
Sepuluh, Kurang mau mengembangkan diri
Kesuksesan adalah proses yang dinamis, lingkungan bisnis juga merupakan sesuatu yang dinamisa dan terus berkembang, jka tidak mau belajar dan beradapasi dengan lingkungan maka akan menuai kegagalan.
Sebelas,Mudah Putus asa
Kegagalan adalah hal yang wajar dalam dunia usaha, dan dalam hal apa saja. Yang terpenting adalah bagaimana bangkit dari kegagalan dan menemukan jalan keluar dari kegagalan tersebut dengan menganalisa penyebab kegagalan. Banyak orang sukses yang berawal dari kegagalan, tetapi tidak berhenti dan tetap tidak putus asa meraih kesuksesan.
Dua Belas,Kurang menggunakan Pikiran bawah Sadar
Tiga Belas, kurang membangun hubungan baik dengan orang lain.
Tidak ada orang sukses tanpa bantuan orang lain, apalagi dalam bisang usaha. Membangun hubungan dan relasi dengan setiap orang merupakan salah satu pintu memperoleh kesuksesan. Kalimat bijak mengatakan Satu Musuh Sudah terlalu Banyak, Seribu Kawan belumlah cukup. Maka kembangkan terus jalinan pertemanan dengan siapapun.
Empat Belas,Sombong dan berhenti Belajar
Merasa cukup dan berpuas diri lalu berhenti menggali ilmu dan belajar dari orang lain, lingkungan sekitar dan referensi-referensi penting hanya akan mempercepat kegagalan.
Hindari keempat belas hal tersebut untuk meraih kesuksesan dalam hidup dan bisnis. Mengatasi kegagalam bisnis dapat dilakukan dengan tindakan preventif dengan mewaspadai penyebab-penyebab kegagalan.
(Galeriukm)

Bagaimana menciptakan peluang usaha
Setiap orang yang akan memulai wirausaha biasanya berangkat dari pertanyaan peluang usaha apa yang kira-kira menguntungkan. Proses menggali ide untuk menemukan peluang usaha yang cocok ini terkadang menjadi kendala tersendiri bagi setiap pemula. Namun sesungguhnya Peluang usaha bisa kita ciptakan sendiri tanpa kita harus merasa bingung mencarinya. Sebagian orang terbukti sukses menciptakan peluang usaha sendiri.

Agar dapa memiliki kemampuan menciptakan peluang usaha sendiri, ada beberapa sikap yang penting untuk dikembangkan oleh wirausahawan. Beberapa sikap yang perlu dikembangkan agar bisa menciptakan peluang usaha tersebut antara lain:
• Peka, Mempunyai rasa peka yang tinggi terhadap problematika di lingkungan sekitar merupakan keuntungan tersendiri bagi Anda yang ingin menciptakan peluang usaha. Misalnya saja miris melihat timbunan sampah plastik, kertas dan lain sebagainya atau tergugah akan meningkatnya jumlah pengangguran di lingkungan sekitar kediaman Anda. Dari dua kasus itu, kesempatan untuk menciptakan peluang usaha sudah terbuka lebar. Dari sampah tak terpakai, Anda dapat memulai memanfaatkannya menjadi kerajinan atau produk bermanfaat. Seiring berkembangnya usaha itu, Anda pun bisa membuka lapangan pekerjaan baru bagi para pengangguran yang ada di sekitar Anda.
• Jeli, diperlukan kejelian untuk menciptakan peluang usaha. Jeli di sini adalah mampu melihat potensi bisnis yang ada di depan mata. Itu termasuk kemampuan menganalisis bisnis yang telah ada atau yang sedang trendi sekarang ini. Kemampuan ini bisa digunakan sebagai modal utama untuk membuka peluang usaha dan menjadi motivasi untuk menggeser market leader atau melengkapi bisnis dari market leader tersebut.
• Kreatif, Kreatifitas merupakan salah satu sarana untuk mencapai kesuksesan. Begitu pula halnya di dunia bisnis. Dengan mengembangkan kreatifitas yang Anda miliki, ciptakan sebuah peluang usaha yang unik atau belum pernah ada sebelumnya. Bila usaha itu diterima dengan baik oleh masyarakat dan menjadi trend tersendiri maka cap sebagai pionir akan terus melekat pada diri Anda.
• Percaya diri, Hilangkan semua keraguan atau ketakutan semu yang tak mendasar bila ingin menciptakan peluang usaha. Apapun hasilnya nanti toh Anda telah mempersembahkan kinerja yang terbaik. Dan perlu diingat, kegagalan bukanlah hal yang memalukan dalam dunia usaha tapi justru menjadi sebuah cambuk untuk terus berusaha serta berjuang lebih keras lagi. Karena itu, tumbuhkan rasa percaya diri dan yakinkan diri bahwa Anda bisa melakukannya dengan baik.
Dengan memiliki dan mengembangkan sikap-sikap tersebut niscaya anda akan mampu menciptakan peluang usaha sendiri, tanpa harus kebingungan mencari peluang usaha apa yang akan ditekuni. Modal usaha berupa materi bukan lagi menjadi persoalan utama. Selamat menemukan peluang usaha anda sendiri. semoga sukses.(Galeriukm).
Menciptakan peluang bisnis
Lahirnya pelaku wirausaha baru menjadi harapan bagi majunya perekonomian di setiap negara. Dalam mendorong kelompok baru menciptakan ide-ide bisnis kegiatan Startup weekend wirausaha banyak dilakukan di berbagai negara. Contohnya di As setiap minggu dilakukan kegiatan lima hingga delapan startup weekend. Tujuan dari startup weekend ini adalah untuk menularkan virus wirausaha diantara peserta maupun fasilitator.

Kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk workhop 54 jam di akhir pekan itu, ternyata cukup efektif dalam memfasilitasi peserta untuk menciptakan ide-ide bisnis yang kreatif dan membangun sinergi diantara peserta untuk mewujudkan ide bisnisnya menjadi usaha yang bisa diwujudkan, dipasarkan dan bankable.
Selain membantu calon peserta menciptakan idekan ide bisnis baru, tujuan lain dari Startup Weekend ini adalah mendorong peserta untuk menjalankan bisnis yang menguntungkan dengan menyiapkan perencanaan bisnis yang baik sebagai pemula. Disamping juga mendorong mereka berkreasi dengan teknologi yang didasari dengan entrepreneurship. Ide bisnis yang cemerlang harus pula didukung oleh pengetahuan manajemen bisnis dan pemanfaatan teknologi.
Untuk mendorong lahirnya lebih banyak pelaku wirausahawan di Indonesia, nampaknya perlu dilakukan upaya by design salah satunya dengan kegiatan semacam ini. Rangsangan untuk menciptakan ide bisnis baru bisa dimunculkan melalui forum semacam ini. Melalui pendidikan wirausaha yang aplicable niscaya pertumbuhan wirausaha menjadi meningkat, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bangsa (Galeriukm).
Entrepreneurship Menghasilkan Kemandirian
by galeri UKM

Selasa, 02 Maret 2010

Tata Cara Pendirian CV

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

PENULIS :Irma Devita

Senin, 01 Maret 2010

Mendirikan Lembaga Pendidikan

Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)
Dasar Hukum : Kep. Mendiknas No. 261/U/1999 Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999

Syarat:Umum
1. Mengisi Formulir yang telah disediakan
2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
3. Fotokopi IMBB/Surat Tanah
4. Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab
5. Daftar sarana dan prasarana yang digunakan
6. Daftar Pengelola Lembaga
7. Program / Kurikulum / Silabus
8. Daftar Riwayat hidup direktur/penanggungjawab lembaga/pemilik
9. Surat pernyataan
10. Struktur program
11. Fotokopi ijazah pengajar
12. Cotoh Serifikat kelulusan yang dikeluarkan lembaga
13. Foto berwarna 4x6 3 lembar
14. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.
15. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
16. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.
17. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.
18. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.
19. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.
20. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK
21. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.
22. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya
23. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan
24. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota Yogyakarta
25. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
26. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai

Syarat:Badan Hukum
Syarat Umum + Syarat Badan Hukum
1. Fotokopi akte pendirian yang sudah disyahkan oleh Pengadilan Negeri setempat (untuk CV) atau Departemen Kehakiman Pusat (untuk PT)
2. Struktur organisasi yang berisi kedudukan pemilik, penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program pelatihan/pengelola, tenaga kepelatihan/pendidik

Syarat:Perpanjangan
Syarat Umum + Syarat Perpanjangan
1. Fotokopi SK lama/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian



Izin LPK (Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja)
Dasar Hukum :
• KEP.Men.Tenaga Kerja dan Transmigrasi N0. 229 / Men /2003
• Kep.Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
No. 113/DPPTKDN/X/2004

Syarat:Umum
1. Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum atau KTP bagi pemohon perorangan.
2. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
3. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup dari penanggungjawab LPK, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan.
4. Keterangan domisili dari Kepala Kelurahan setempat.
5. Fotocopy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana dan prasarana pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan,terhitung sejak permohonan izin diajukan.
6. Program pelatihan kerja yang antara lain meliputi kurikulum dan silabus.
7. Struktur organisasi, yang sekurang-kurangnya terdiri dari penanggungjawab lembaga, penanggungjawab program dan tenaga kepelatihan, yang disahkan oleh penanggungjawab LPK
8. Fotocopy deposito atas nama penanggungjawab LPK yang besarnya sesuai dengan biaya program pelatihan kerja yang diajukan.
9. Surat Pernyataan tidak memberikan gelar bagi lulusannnya
10. Surat Pernyataan tidak menjanjikan pekerjaan
11. Sanggup memasang papan nama dengan mencantumkan nomor izin dari Disnakertrans Kota Yogyakarta
12. Bagi LPK yang merupakan cabang dari lembaga pelatihan kerja induk, wajib melampirkan surat penunjukan sebagai cabang.
13. Memenuhi kriteria kinerja yang baik, penilaian dilakukan oleh tim penilai


IJIN PENYELENGARA/PENDIRIAN LPK SWASTA. dari pemda sleman, yogyakarta

LPK PERUSAHAAN

A. Nama Ijin
Ijin Penyelengara/Pendirian LPK Swasta, LPK Perusahaan

B. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Kerja
– PP No. 71 tahun 1991 tetang Latihan Kerja.
– Keputusan Mentri Tenaga Kerja No. 1331/Men/1987 tentang Pola Umum
Pembinaan Sistem Latihan Kerja Nasional.
– Keputusan Mentri Tenaga Kerja No. 149/Men//200 tentang Tata Cara Mendirikan
Lembaga Latihan Kerja.
– Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja
No. 76/BL/2000 tentang Petunjuk teknis Perijinan dan dan Pendaftaran
Lembaga Pelatihan Kerja.
– Perda No. 12 Tahun 2000 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman.


C. Unit Kerja yang Memproses
a. SubDin Tenaga Kerja pada Dinas Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten
Sleman Jl. dr. Rajimin, Beran, Tridadi Sleman. Telepon 868803.
b. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DIY Jl. Ring Road Utara,
Maguwoharjo, Depok, Sleman Telp. 514047 Yogyakarta (Untuk Lembaga Lintas
Kabupaten Sleman) Kota atau Lembaga yang punya cabang di beberapa
Kabupaten Sleman.

D. Prosedur Pengurusan Ijin
1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan yang
melatih masyarakat umum (pemohon) mengajukan surat permohonan kepada
Sub DinasTenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan melampirkan persyaratan.
2. Penelitian berkas permohonan oleh Kantor Sub Din Tenaga Kerja sleman.
3. Jika persyaratan permohonan tidak lengkap maka Kantor Sub Dinas Tenaga
Kerja memberitahukan kepada pemohon paling lama 12 hari kerja terhitung mulai
tanggal penerimaan permohonan untuk dilengkapi.
4. Jika persyaratan administrasi si pemohon ijin lengkap dan memenuhi
persyaratan,kemudian dilanjutkan peninjauan ke lapangan/lokasi lembaga
pemohon, paling lama 24 hari kerja terhitung mulai tanggal penerimaan
permohonan.
5. Jika hasil peninjauan di lapangan tidak sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan, maka permohonan ditolak.
6. Jika hasil peninjauan di lapangan sesuai dengan persyaratan, maka Kantor Sub
Dinas Tenaga Kerja menerbitkan Surat Keputusan Ijin Penyelenggaraan
Pelatihan Kerja paling lama 6 hari setelah terhitung mulai tanggal selesainya
peninjauan di lokasi.
7. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang mempunyai cabang di beberapa
kabupaten/kota Ijin Pendirian dan Penyelenggaraannya diterbitkan oleh Kantor
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DIY.

E. Persyaratan untuk mendapatkan ijin
1. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta:
a. Foto copy/salinan Akte Notaris Pendirian Lembaga yang disyahkan dan
didaftarkan oleh Pengadilan Negeri Sleman yang berupa Akte, Pendidikan
Yayasan, Koperasi dan bentuk usaha lain.
b. Foto copy/Salinan Ijin Undang-Undang Gangguan berupa pemilikan Surat Ijin
Tempat Usaha (STTU) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten
Sleman.
c. Nama dan Riwayat Hidup Penanggung Jawab Lembaga Pelatihan Kerja.
d. Keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat.
e. Tanda bukti kepemilikan prasarana berupa kepermilikan tanah dan gedung
pelatihan kerja atau tanda bukti penguasaan berupa sewa atau kontrak atau ijin
areal air, udara, tanah dan gedung sekurang-kurangnya 1 tahun.
f. Tanda bukti memiliki sarana pelatihan sesuai program pelatihan yang akan
diselenggarakan, berupa daftar inventaris kelengkapan kantor dan
peralatan/mesin untuk masing-masing bidang kejuruan pelatihan.
g. Program pelatihan yang mengacu kepada ketrampilan dan atau keahlian dan
atau kompetensi kerja sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, atau berupa
kurikulum, silabus untuk masing-masing bidang kejuruan pelatihan.
h. Foto copy Struktur organisasi dan tata kerja yang jelas, yang menggambarkan
mekanisme kerja antar bagian bagian yang terkait satu sama lain,
dalam organisasi Lembaga Pelatihan Kerja yang bersangkutan.
i. Foto copy daftar nama dan Riwayat Hidup Instruktur Pelatihan kerja yaitu
tenaga pelatih/pengajar serta daftar nama tenaga kepelatihan lainnya yaitu
tenaga ketata usahaan, tenaga pelaksana pelatihan dan tenga penyusun
program/pemasaran/ pelaporan pelatihan yang dilengkapi dengan Surat
Keputusan Pengangkatan dari pimpinan lembaga pelatihan kerja.
j. Surat Pernyataan tersedianya dana bagi kelangsungan penyelenggaraan
pelatihan kerja yang disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain
yang disyahkan pemerintah.
2. Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.
a. Persyaratan a s/d j sebagaimana yang dimaksud pada Bab II No 1.
b. Foto copy/salina akte notaris pendirian perusahaan yang bersangkutan.
3. Lembaga Pelatihan kerja Asing atau Kantor Perwakilan Lembaga Pelatihan Asing.
a. Persyaratan a s/d j sebagaimana yang dimaksud pada Bab II No 1.
b. Bagi Lembaga Pelatihan Kerja Asing/Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang
pendiriannya memanfaatkan fasilitas penanaman modal asing, harus
melampirkan surat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
atau Instansi yang
bertugas mengurusi.
c. Bagi Kantor Perwakilan Lembaga Pelatihan Kerja Asing yang
menyelenggarakan pelatihan kerja, harus melampirkan surat rekomendasi
dari pemerintah negara asal atau dari kedutaan negara yang bersangkutan
yang berada di Indonesia.

F. Syarat Ijin Penambahan Program Pelatihan Kerja.
1. Kurikulum perijinan dan sekaligus program pelatihan yang diajukan
2. Foto copy daftar nama dan Riwayat Hidup instruktur pelatihan kerja dilengkapi
surat pengangkatan dari pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja untuk program
baru.
3. Tanda bukti pemilikan atau penguasaan prasarana dan sarana pelatihan kerja
yang baru, dapat berupa tanda bukti kepemilikan tanah, gedung,
peralatan/mesin atau tanda bukti sewa/kontrak ijin areal, udara, tanah, dan
gedung Lembaga Pelatihan Kerja.
4. Surat Pernyataan tersedianya dana bagi kelansungan penyelenggaraan
pelatihan kerja disertai bukti rekening di bank atau lembaga keuangan lain
yang disyahkan pemerintah untuk program baru.
F. Waktu Pemrosesan
1 (Satu) Minggu sampai dengan 2 (Dua) bulan terhitung mulai tanggal pengecekan
lapangan.

G. Biaya perijinan
– Ijin Pendirian dan Penyelenggaraan : Rp. 25.000,00
– Ijin Penambahan Program : Rp.
25.000,00

H. Jangka Waktu Berlakunya Ijin
Ijin berlaku selama 5 (Lima) tahun dan dapa diperpanjang sesuai kebutuhan
lembaga/masyarakat.

I. Kewajiban Pemegang Ijin
Lembaga Pelatihan Kerja yang bersangkutan diwajibkan menyampaikan laporan
bulanan tentang kegiatan latihan secara periodik (Triwulan) kepada kantor pemberi
ijin dengan tembusan instansi terkait.

J. Sanksi/denda atas Pelangaran Ketentuan Ijin
1. Pemberian ijin penyelengaraan pelatihan kerja ini dapat dicabut bila selama 1
(Satu) tahun tidak melakukan kegiatan pelatihan dan menyalahgunakan ijin yang
dimiliki atau atas permohonan sendiri.
2. Ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau denda setinggitingginyan
Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
16. Izin PNF (Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal)
Dasar Hukum : Kep. Mendiknas No. 261/U/1999 Kep. Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga No. 110/E/MS/1999

penulis; yochan

Cara Mendirikan Yayasan/LSM/PKMB/KURSUS

CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM/PKBM/KURSUS

Sekedar membagi informasi aja karena sudah beberapa bulan ini penulis sedikit banyak tahu mengenai seluk beluk pengurusan suatu lembaga, baik itu berupa lembaga sosial atau yang lainnya, dan ini tidak hanya bergerak dalam satu bidang aja tapi dibeberapa bidang, keuntungan dengan adanya legalitas lembaga suatu kegiatan akan terfokus, terarah, dan dapat mencapai misi dan visinya, legalitas suatu badan akan mempunyai nilai plus tersendiri, baik itu dimata kolega maupun lembaga yang lain yang menjadi mitra kerjanya, oleh kerena itu sekiranya kita dapat membagi atau share bagi siapa yang ingin membangun suatu lembag, untuk mendirikan suatu yayasan atau lembaga yang lain memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya :

YAYASAN/LSM

Ada Dewan Pembina minimal 1 orang

Dewan Pengawas Minimal 1 orang

Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris

Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM

Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat

(Semua ini dibawa ke Notaris)

Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan sama dengan diatas)

Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris,

Untuk biaya pembuatanb Akta Notaris sekitar Rp. 300.000,-

Untuk biaya pengurusan ke Jakarta relative tergantung negonya ama Notaris biasanya 2 juta keatas

Catatan :

Tapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris.

Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel Lembaga, dll.

LEMBAGA KURSUS, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)/TBM (Taman Belajar Masyarakat), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), DLL

Ada Dewan Pembina minimal 1 orang

Dewan Pengawas Minimal 1 orang

Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris

Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM

Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat

(Semua ini dibawa ke Notaris)

Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (persyaratan sama dengan diatas)

Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat

PENULIS : husyap

Pendirian Lembaga Pendidikan Non-formal (kursus)

Menghadapi krisis global saat ini, Putri - seorang ibu rumah tangga yang cerdas, merasa perlu untuk berbuat sesuatu guna mendukung suaminya dalam mencari tambahan nafkah untuk keluarganya. Dia berharap dengan adanya tambahan income tersebut, dia bisa mewujudkan cita-citanya untuk memasukkan dua gadis kecilnya ke sekolah bermutu guna mencapai masa depannya nanti. Selama ini dia sudah mencari berbagai peluang melalui internet, mengenai bentuk usaha apa yang paling dan cukup tahan menghadapi krisis global ini.
Setelah searching selama beberapa waktu, dan melakukan berbagai perbandingan, Putri menemukan bahwa bisnis pendidikan adalah yang paling ideal dalam masa krisis saat ini. Saat ini, sebagian orang berhemat dalam mengatur pengeluarannya, antara lain, mengurangi frekwensi makan di luar, frekwensi membeli pakaian, dan accessories. Tapi ada 1 hal yang tidak di hemat, yaitu: pendidikan! Setiap orang tua pasti akan berusaha untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak2 nya sebagai bekal bagi masa depan buah hatinya. Oleh karena itu, Putri akhirnya memutuskan untuk memulai bisnis di bidang pendidikan.

Berbekal keahliannya dalam bidang bahasa Jepang, Putri berminat untuk mendirikan kursus bahasa Jepang dengan metode khusus yang dia temukan berdasarkan pengalamannya dahulu waktu belajar bahasa Jepang tersebut. Metode tersebut dapat mempermudah seorang anak dalam mempelajari bahasa Jepang, berikut penulisan huruf-huruf kanji yang rumit.
Ketika dia sudah membulatkan tekad untuk membuka kursus di bidang Bahasa Jepang, yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah: Bagaimana dia harus memulai? Bagaimana cara mengurus ijin2 untuk mendirikan kursus tersebut? Apakah dia akan membentuk usaha sendiri ataukah bersama-sama dengan seorang partner? Apakah bentuk usaha yang dia inginkan?
Sebagai salah seorang sahabat nya, saya memberikan saran dan langkah-langkah yang harus dia ambil, dengan urut2an sebagai berikut:
I. Dia harus menentukan apakah dia akan berpartner dengan orang lain dalam membuka kursus tersebut, ataukah dia akan menjalankannya sendirian saja?
Karena pada dasarnya, mendirikan lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta maupun negri, baik itu berupa Sekolah Tinggi, Sekolah kejuruan, balai pelatihan, maupun kursus-kursus, sama seperti mendirikan Badan Usaha atau Badan hukum lainnya, yaitu akan didirikan oleh perorangan saja, ataukah akan perpartner dengan membentuk CV, Yayasan maupun PT.
Jika ingin ber solo karier, maka Putri tinggal mengajukan ijin untuk mendirikan kursus tersebut ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (depdikbud) atau lebih tepatnya lagi Dinas Pendidikan Menengah dan tinggi subdinas pendidikan luar sekolah (Dikmenti). Sedangkan jika ingin menggandeng partner kerja, maka Putri bisa membentuk PT, Yayasan atau CV. Cara pendiriannya sama dengan pendirian CV atau PT biasa, namun bedanya pengajuan ijin usahanya tidak pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) melainkan Dikmenti tersebut.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dilaksanakan melalui 3 jalur, yaitu: jalur pendidikan formal, non formal, dan informal. Salah satu satuan pendidikan non formal adalah penyelenggaraan kursus.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus, dinyatakan bahwa setiap penyelenggara kursus wajib memperoleh ijin dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Depdiknas).
Adapun syarat-syarat administrative yang harus dipenuhi baik untuk perorangan maupun badan usaha atau badan hukum adalah:
1. Mengisi formulir yang telah disediakan di kantor suku dians Dikmenti kotamdya
2. Melampirkan foto copy akta notaries bagi yang berbentuk yayasan
3. Melampirkan foto copy KTP baik pemilik/penyelenggara, maupun penanggung jawab teknis edukatif.
4. Melampirkan foto copy ijazah bagi pemilik/penyelenggara, penanggung jawab teknis edukatif maupun tenaga pendidik.
5. Melampirkan Daftar Riawayat Hidup Pemilik/Penyelenggara dan penanggung jawab teknis edukatif
6. Melampirkan surat keterangan kelakukan baik pemilik/penyelenggara dari Kepolisian.
7. Melampirkan kurikulum jenis kursus yang bersangkutan
8. Melampirkan tata tertib kursus
9. Melampirkan denah/peta lokasi kursus
10. Melampirkan pasfoto pemilik/penyelenggara dan penanggung Jawab Teknis Edukatif ukuran 4 X 6 masing-masing sebanyak 5 lembar
11. Melampirkan Surat Rekomendasi dari DPC HIPKI
12. Melampirkan materai Rp. 6.000 sebanyak 1 (satu) buah)
13. Melampirkan surat keterangan domisili usaha dari kecamatan.
Jadi, jika Putri memilih bentuk perorangan atas namanya sendiri, maka dia cukup membuat keterangan domisili usaha dan memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Tapi, jika Putri memilih untuk membentuk CV, Yayasan ataupun PT bersama seorang atau lebih teman2nya, maka dia harus melalui prosedur pendirian CV, Yayasan ataupun PT yang standar dulu, baru bisa mengajukan ijin2 tersebut.
II. Prosedur Pendaftaran
1. Untuk Memperoleh Status terdaftar, maka prosedur yang harus dilalui adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan administrative dibuat 5 rangkap dan masing-masing dimasukkan dalam map snelhekter
b. Formulir yang telah diisi di tanda-tangani oleh pemohon berikut lampiran-lampirannya dibawa dan diserahkan ke Sudin Dikmenti kotamadya setempat dalam hal ini subdinas pendidikan luar sekolah
c. Berkas permohonan tersebut kemudian diteliti oleh petugas pendaftaran pada seksi pendidikan luar sekolah suku dinas Dikmenti kotamadya
d. Apabila sudah lengkap semua persyaratan yang harus dipenuhi, petugas pendaftaran segera membuat tanda terima berkas permohonan ijin kursus
e. Berdasarkan permohonan dan kesepakatan antara pemohon dan petugas yang terdiri dari suatu team, akan melakukan survey lapangan untuk mengadakan studi kelayakan terhadap permohonan tersebut
f. Permohonan yang memenuhi syarat baik secara teknis maupun administrative akan diberikan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Kursus oleh Kepala Suku Dinas Dimenti Kotamadya setempat
g. Tanda bukti pendaftaran kursus tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan terhting sejak surat tersebut di tanda-tangani.
2. Jenjang tipe kursus
Setelah dipenuhinya prosedur awal, maka akan dilanjutkan dengan pemberian tipe kursus yang akan diberikan oleh Dikmenti, yaitu Tipe A, Tipe B dan TIpe C, dimana :
-Ijin Tahap/type C berlaku 1 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh Suku Dinas Dikmenti Kotamadya
-Ijin Tahap/type B berlaku 2 -3 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh DInas Dikmenti Propinsi
-Ijin Tahap/type A berlaku 4 -5 tahun, yang mana akan diterbitkan oleh Dinas Dikmenti Propinsi
Jadi, untuk memperoleh status ijin tersebut, maka pertama-tama harus memenuhi prosedur sebagai berikut:
a. Lembaga kursus Diklusemas yang telah memiliki tanda bukti pendaftaran kursus akan dimonitor secara terus menerus oleh Kepala seksi PLS
b. Lembaga kursus Diklusemas yang telah melaksanakan kegiatan/program pembelajaran dengan baik sesuai dengan kententuan yang berlaku selama 6 bulan, kepala suku dinas kotamadya akan memberikan ijin yang berlaku selama 1 tahun dengan tipe C.
III. Kemana dia harus mengajukan permohonan ijin-ijin tersebut?
Pengajuan permohonan ijin pendirian kursus tersebut dilakukan berdasarkan lokasi tempat usaha dari kursus yang akan didirikan. Jika berbentuk PT, CV ataupun Yayasan, maka harus di ajukan di tempat kedudukan dari PT, CV ataupun Yayasan tersebut. Untuk wilayah DKI Jakarta, tempat pendaftaran ijin kursus tersebar di 5 (lima) wilayah kotamadya, yaitu:
Jakarta Pusat
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Pusat, Jl. Salemba Raya No. 15
Tlp (021) 392-6607, Fax: (021) 3923219
Jakarta Barat
Suku Dinas Dimenti Kotamadya JakartaBarat , Kompleks Perumahan KOPTI Jl. H. Aseni Semanan – Kalideres Fax: (021) 5407326
Jakarta Utara
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Utara, Jl. Bendungan Melayu Utara No. 22
Tlp (021) 430-2364, Fax: (021) 4390570
Jakarta Timur
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Timur
Jl. Sentra Primer Baru Blok B – Kantor Walikota Jakarta Timur
Tlp (021) 4802053/54, Fax: (021) 4802072
Jakarta Selatan
Suku Dinas Dimenti Kotamadya Jakarta Selatan,
Jl. Trunojoyo No. 1 Lantai VI
Tlp/Fax: (021) 725-6847
IV. Mengajukan Pendaftaran Merek, Hak Cipta atau Paten
Karena Putri memiliki bentuk kursus dengan metode yang unik dan belum pernah diajarkan di Indonesia, maka saya menyarankan kepadanya untuk mengajukan pendaftaran Hak Cipta atas penemuan metode tersebut dan sekaligus juga mendaftarkan Merk atas hasil karya tersebut ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan HAM RI yang terletak di Jl. Daan Mogot – Tangerang.
V. Bagaimana jika Putri akan membeli franchise pendidikan oleh lembaga-lembaga kursus yang sudah ada di Indonesia?
Seperti halnya system franchise pada umumnya, maka Putri tinggal menghubungi lembaga yang menyediakan franchise tersebut. Pihak franchisor sudah memiliki syarat-syarat standard yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak lain yang akan membeli franchise mereka. Demikian pula mengenai prosedur pendirian lembaga kursus yang dijual secara franchise tersebut. Biasanya franchisor akan membantu para franchisee (pihak yang membeli lisensi atau ijin tersebut) untuk mendirikan kursus-kursus dimaksud.
Akhirnya, setelah mendengar penjelasan dari saya, Putri sudah mulai bisa menentukan bentuk kursus yang dia inginkan dan mulai mengajukan permohonan pendirian lembaga kursus atas namanya sendiri. Syukur Alhamdulillah,… sekarang kursus yang dia dirikan tidak hanya bisa membantu suaminya dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, malah bisa sukses menjadi tulang punggung penghasilan keluarga. Saat ini dia sudah tertarik untuk dan mempelajari kemungkinan untuk menjual system pengajarannya tersebut dengan cara franchise.

Home Industry Makanan dan Minuman

Krisis global yang menimpa dunia sejak akhir
tahun lalu menyebabkan Indonesia juga sudah
mulai terkena dampak yang cukup signifikan. Hal
ini terutama dengan semakin sempitnya lapangan
pekerjaan dan tingginya gelombang PHK di
perusahaan-perusahaan yang berbasis ekspor. Hal
ini menyebabkan banyak orang mulai berpikir
untuk mencari alternative lain berupa wirausaha.

Namun, dengan berkembangnya waktu, mulai dirasa perlu untuk mencari tambahan pemasukan guna memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Ibu-ibu rumah tangga dan para mantan karyawan ini mulai melirik berbagai potensi home industry yang masuk dalam skala Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Berbagai inovasi di ciptakan dengan membuat berbagai bentuk kreasi hasil home industry, salah satunya yang paling marak adalah usaha di sector makanan dan minuman. Antara lain: membuat donat, coklat, roti unyil, minuman kemasan dari lidah buaya, rumput laut, dan sebagainya. Dari semula iseng-iseng, ternyata home industry ini malah sudah mulai mendapat tanggapan pasar yang cukup baik.

Apa yang harus dilakukan oleh pengusaha tersebut agar usahanya bisa berkembang? Apakah yang bersangkutan perlu membentuk Badan Usaha atau cukup bergerak perorangan saja?

Sebenarnya seperti yang pernah saya uraikan dalam salah satu tanya jawab pada Artikel mengenai pendirian CV, perlu atau tidaknya membentuk suatu badan usaha tergantung pada kepentingan orang tersebut. Jika memang yang bersangkutan tidak akan melakukan mitra khusus dengan perusahaan-perusahaan besar, ataupun melakukan kerjasama maupun tender dengan instansi pemerintah, bentuk usaha Perorangan sudah cukup memadai. Tapi, jika ingin memperluas jaringan serta akan bermitra luas, biasanya mitranya lebih nyaman untuk berkerja sama dengan Badan Usaha, minimal berbentuk CV.

Dalam memproduksi makanan, minuman dan obat2an, yang paling penting adalah memiliki ijin Depkes. Karena berdasarkan Keputusan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Perda setempat, untuk seluruh produksi makanan dan minuman yang diedarkan secara luas harus memiliki ijin produksi. Walaupun itu bentuknya adalah industry rumahan (home industry).

Apa sanksinya kalau tidak memiliki ijin tersebut? Sanksinya adalah:

1. Penutupan industry
2. Penarikan semua barang hasil industry yang beredar di pasaran,
3. Pelarangan ijin beredar
4. Bahkan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidahan berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya variatif.

Pihak Badan POM memang tidak main-main mengenai ijin tersebut, karena hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan peredaran makanan, minuman atau obat2an yang dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari masyarakat.

Bagaimana cara pengurusan ijin tersebut?

Untuk mengurus ijin produksi makanan dan/atau obat di dinas kesehatan, harus memenuhi syarat administrative, yaitu:

1. Surat Permohonan ijin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
2. Data Produk makanan atau minuman yang diproduksi
3. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
4. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi (label atau merek yang kemudian akan dikoreksi dan dicocokkan dengan produk dan proses produksi. Jika ada ketidakcocokan akan disesuaikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan).
5. Peta Lokasi produksi.
6. Salinan KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
7. Pas foto berwarna pemilik atau penanggung jawab 3X4 cm
8. Untuk produk minuman, disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium air baku.

Secara umum, tidak semua permohonan ijin produksi makanan atau minuman serta obat tradisional diterima dan dikabulkan oleh Dinas Kesehatan. Untuk beberapa produk makanan dan minuman, ijin yang dikeluarkan harus dari Departemen Kesehatan dan Badan POM.

1. Susu dan hasil olahannya
2. Unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dari/atau penyimpanan beku
3. Pangan kalengan
4. Makanan bayi.
5. Minuman berakohol
6. Air minum dalam kemasan
7. Pangan lainnya yang wajib memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pangan lain yang ditetapkan oleh badan POM

Prosedur pengurusan ijin produksi makanan dan minuman adalah sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kelapa Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
3. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan secara kolektif
4. Pemeriksaan setempat sarana produksinya
5. Memberikan pertimbangan terhadap permohonan ijin yang diajukan.
6. Menyusun konsep ijin dan meneruskan kepada yang berhak menanda-tangani berdasarkan ketentuan yang berlaku
7. Menanda-tangani konsep ijin
8. Menyampaikan surat keputusan ijin kepada pemohon setlah membayar retribusi
9. Setelah permohonan diajukan, kemudian Dinas kesehatan akan melakukan penyuluhan produksi pangan yang sesuai standar kepada pengelola. Selama penyuluhan dan pelatihan ini, pihak Dinas Kesehatan juga akan meninjau ke lokasi produksi.

Jika semua persyaratan sudahh lengkap dan kondisi di lapangan sudah memenuhi syarat maka ijin akan diberikan.

Apakah keuntungan dari pengurusan Ijin IRT (Industri Rumah tangga)?

Selain kita bias dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi kita secara luas dengan resmi, ada keuntungan tambahan dari pengurusan ijin ini, yaitu:

Jika pada saat dilakukan survey oleh petugas dari Dinas Kesehatan ternyata dilihat bahwa industry tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, maka pihak keseatan dengan dana dari pemerintah daerah, kadang kala akan menyumbangkan alat penunjang industry yang kita butuhkan tanpa memungut biaya. Misalnya plastic kemasan, alat press kemasan, label/logo industry, alat vaccum untuk penggorengan makanan dan peralatan lain yang dibutuhkan. Selain itu, dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bias meningkatkan daya jual.

SUMBER:

“Mengurus Surat-Surat Perijinan” Karangan Henry S. Siswosoediro. (Penerbit: Visimedia: 2007).

Formula sukses berbisnis, Be Do Have

Dalam sebuah siaran radio, seorang pendengar bertanya pada Bapak Andrie Wongso ...

"Pak Andrie, team kita sedang bertanding di Olympiade Beijing. Apakah dengan memotivasi mereka, Indonesia bisa mendapat emas?".

Pak AW menjawab, "Dengan motivasi, semangat mereka bertambah. Tetapi jika ketrampilan belum mendukung, maka kita akan sulit memenangkan pertandingan!".

Ya, motivasi memang dapat meningkatkan semangat dan daya juang, tetapi tidak ketrampilan! Itu kenyataan hidup yang sering kita lupakan ...

Memang, terkadang kita sering menjadi salah paham, bahwa dengan mengikuti seminar, kita dapat menjadi hebat dalam berbisnis.

Pada saat kebenaran tiba, dan ternyata kemajuan tidak juga didapat, kita sering merasa kecewa, marah-marah dan menyalahkan sang Motivator.

Mark Victor Hansen dan Robert G. Allen, dalam karya kolosalnya yang berjudul, "One Minute Millionare", memberikan formula kesuksesannya.

Rumus sukses tersebut sangat sederhana, dan hanya terdiri dari tiga kata, yaitu:
Be x Do = Have.

Be adalah sisi dalam kita, yang bersifat abstrak: termasuk didalamnya adalah pikiran, semangat, keyakinan dan lain-lain. Sisi inilah yang dibangkitkan oleh para Motivator..

Do adalah sisi ketrampilan kita, segala sesuatu yang berbentuk kata kerja; berlatih, berkunjung ke pelanggan, menelepon, melakukan etc ... Ini harus kita dapatkan sendiri melalui tindakan dan evaluasi terus menerus ...

Lalu, bagaimana dengan HAVE nya?

Nah, jika kita dapat melakukan segala pekerjaan dengan trampil (DO), ditambah dengan semangat dan daya juang yang tinggi (BE), bukankah kelimpahan (HAVE) akan mudah didapat?

See You At The Top

Penulis :Johny Rusli