Senin, 01 Maret 2010

Home Industry Makanan dan Minuman

Krisis global yang menimpa dunia sejak akhir
tahun lalu menyebabkan Indonesia juga sudah
mulai terkena dampak yang cukup signifikan. Hal
ini terutama dengan semakin sempitnya lapangan
pekerjaan dan tingginya gelombang PHK di
perusahaan-perusahaan yang berbasis ekspor. Hal
ini menyebabkan banyak orang mulai berpikir
untuk mencari alternative lain berupa wirausaha.

Namun, dengan berkembangnya waktu, mulai dirasa perlu untuk mencari tambahan pemasukan guna memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Ibu-ibu rumah tangga dan para mantan karyawan ini mulai melirik berbagai potensi home industry yang masuk dalam skala Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Berbagai inovasi di ciptakan dengan membuat berbagai bentuk kreasi hasil home industry, salah satunya yang paling marak adalah usaha di sector makanan dan minuman. Antara lain: membuat donat, coklat, roti unyil, minuman kemasan dari lidah buaya, rumput laut, dan sebagainya. Dari semula iseng-iseng, ternyata home industry ini malah sudah mulai mendapat tanggapan pasar yang cukup baik.

Apa yang harus dilakukan oleh pengusaha tersebut agar usahanya bisa berkembang? Apakah yang bersangkutan perlu membentuk Badan Usaha atau cukup bergerak perorangan saja?

Sebenarnya seperti yang pernah saya uraikan dalam salah satu tanya jawab pada Artikel mengenai pendirian CV, perlu atau tidaknya membentuk suatu badan usaha tergantung pada kepentingan orang tersebut. Jika memang yang bersangkutan tidak akan melakukan mitra khusus dengan perusahaan-perusahaan besar, ataupun melakukan kerjasama maupun tender dengan instansi pemerintah, bentuk usaha Perorangan sudah cukup memadai. Tapi, jika ingin memperluas jaringan serta akan bermitra luas, biasanya mitranya lebih nyaman untuk berkerja sama dengan Badan Usaha, minimal berbentuk CV.

Dalam memproduksi makanan, minuman dan obat2an, yang paling penting adalah memiliki ijin Depkes. Karena berdasarkan Keputusan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Perda setempat, untuk seluruh produksi makanan dan minuman yang diedarkan secara luas harus memiliki ijin produksi. Walaupun itu bentuknya adalah industry rumahan (home industry).

Apa sanksinya kalau tidak memiliki ijin tersebut? Sanksinya adalah:

1. Penutupan industry
2. Penarikan semua barang hasil industry yang beredar di pasaran,
3. Pelarangan ijin beredar
4. Bahkan dalam beberapa Perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidahan berupa kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda yang besarnya variatif.

Pihak Badan POM memang tidak main-main mengenai ijin tersebut, karena hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan peredaran makanan, minuman atau obat2an yang dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari masyarakat.

Bagaimana cara pengurusan ijin tersebut?

Untuk mengurus ijin produksi makanan dan/atau obat di dinas kesehatan, harus memenuhi syarat administrative, yaitu:

1. Surat Permohonan ijin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
2. Data Produk makanan atau minuman yang diproduksi
3. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
4. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi (label atau merek yang kemudian akan dikoreksi dan dicocokkan dengan produk dan proses produksi. Jika ada ketidakcocokan akan disesuaikan oleh petugas dari Dinas Kesehatan).
5. Peta Lokasi produksi.
6. Salinan KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
7. Pas foto berwarna pemilik atau penanggung jawab 3X4 cm
8. Untuk produk minuman, disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium air baku.

Secara umum, tidak semua permohonan ijin produksi makanan atau minuman serta obat tradisional diterima dan dikabulkan oleh Dinas Kesehatan. Untuk beberapa produk makanan dan minuman, ijin yang dikeluarkan harus dari Departemen Kesehatan dan Badan POM.

1. Susu dan hasil olahannya
2. Unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dari/atau penyimpanan beku
3. Pangan kalengan
4. Makanan bayi.
5. Minuman berakohol
6. Air minum dalam kemasan
7. Pangan lainnya yang wajib memenuhi persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pangan lain yang ditetapkan oleh badan POM

Prosedur pengurusan ijin produksi makanan dan minuman adalah sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kelapa Dinas Kesehatan dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mempelajari surat permohonan untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan
3. Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan secara kolektif
4. Pemeriksaan setempat sarana produksinya
5. Memberikan pertimbangan terhadap permohonan ijin yang diajukan.
6. Menyusun konsep ijin dan meneruskan kepada yang berhak menanda-tangani berdasarkan ketentuan yang berlaku
7. Menanda-tangani konsep ijin
8. Menyampaikan surat keputusan ijin kepada pemohon setlah membayar retribusi
9. Setelah permohonan diajukan, kemudian Dinas kesehatan akan melakukan penyuluhan produksi pangan yang sesuai standar kepada pengelola. Selama penyuluhan dan pelatihan ini, pihak Dinas Kesehatan juga akan meninjau ke lokasi produksi.

Jika semua persyaratan sudahh lengkap dan kondisi di lapangan sudah memenuhi syarat maka ijin akan diberikan.

Apakah keuntungan dari pengurusan Ijin IRT (Industri Rumah tangga)?

Selain kita bias dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi kita secara luas dengan resmi, ada keuntungan tambahan dari pengurusan ijin ini, yaitu:

Jika pada saat dilakukan survey oleh petugas dari Dinas Kesehatan ternyata dilihat bahwa industry tersebut memerlukan beberapa alat untuk menunjang pekerjaan ataupun untuk efisiensi, maka pihak keseatan dengan dana dari pemerintah daerah, kadang kala akan menyumbangkan alat penunjang industry yang kita butuhkan tanpa memungut biaya. Misalnya plastic kemasan, alat press kemasan, label/logo industry, alat vaccum untuk penggorengan makanan dan peralatan lain yang dibutuhkan. Selain itu, dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bias meningkatkan daya jual.

SUMBER:

“Mengurus Surat-Surat Perijinan” Karangan Henry S. Siswosoediro. (Penerbit: Visimedia: 2007).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar